Gowa.metro-pendidikan.com. Upaya percepatan pembentukan serta mendukung pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sesuai Instruksi Presiden No 9 tahun 2025, Pendamping Desa Kecamatan Bajeng dan Pendamping Lokal Desa Panciro menggelar sosialisasi Permendes PDT No 10/2025 dan PMK No 49/2025 ke Pemerintah Desa Panciro beserta jajaran, Kegiatan ini berlangsung Senin (26/8/2025) di Kantor Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Tujuan sosialisaai regulasi itu, disampaikan Pendamping Desa Kecamatan Bajeng, Musdalifah, ST didampingi Pendamping Lokal Desa Panciro Sabir Dg Mattawang yang memaparkan poin penting Permendes PDT No 10 Tahun 2025 tentang Persetujuan Kepala Desa Terhadap Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih.
Sosialisasi yang dihadiri Pj Kepala Desa Panciro Asram Suhendra ST, M.Ap, Sekdes Panciro/Sekretaris Kopdes Panciro Abd Rahman Rani, Kasi Pemerintahan Muh Fhadly, S.Sos, Kasi Pembangunan Ahmad Yani, SP, Kasi Kasi Kesejatraan Ansyaruddin Azis dan Kaur Keuangan Muhammad Ainun, S.Kom.
Dalam Permendes PDT No 10/2025 diatur Mekanisme Persetujuan bahwa persetujuan Kepala Desa harus dilakukan melalui musyawarah desa, mencakup besaran pinjaman, dukungan pengembalian,dan penggunaan dana desa jika diperlukan.
Kewajiban Kepala Desa : mengkaji proposal usaha koperasi, memberi surat kuasa untuk penggunaan dana desa jika terjadi gagal bayar, melaporkan pencatatan dalam APBDes.
Dukungan Dana Desa : maksimal 30 persen dari pagu dana desa per tahun, dana desa hanya digunakan jika dana koperasi tidak cukup membayar cicilan. Serta Imbal Jasa ke Desa minimal 20 persen keuntungan bersih koperasi diberikan ke pemerintah desa, dicatat sebagai pendapatan sah desa.
Peraturan ini juga, sambung Musdalifah, menjelaskan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai melalui koperasi desa, seperti operasional kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.
Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan No 49/2025. Peraturan ini mengakomodasi tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih. Peraturan ini bertujuan mendukung pengembangan koperasi melalui kemitraan pemerintah dan perbankan dengan mendapatkan syarat dan ketentuan pinjaman termasuk jumlah pinjaman maksimum, suku bunga dan periode pembayaran.
PMK No 49/2025.Tidak ada informasi yang tersedia tentang PMK No 49 Tahun 2025 terkait dengan kebijakan safeguard untuk produksi impor karpet dan tekstil. Namun, perlu diketahui bahwa permintaan tentang safeguard, measures biasanya dikeluarkan untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif impor.
Dalam PMK No 49/2025 juga tidak tersedia informasi terkait dengan Standar Input Costs (SBM) untuk tahun anggaran 2024. Namun, SBM biasanya digunakan sebagai bentuk harga satuan, tarif dan indeks untuk menghitung komponen output dalam menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. **
Laporan : Darwis Jamal
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar